Sabtu, 15 Desember 2012

MENSHOLATKAN JENAZAH ORANG YANG MATI SYAHID MENURUT HUKUM ISLAM (STUDY KOMPERATIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI'I))

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Menjalankan ajaran Islam merupakan tanggungan bagi setiap manusia yang mengakui dirinya seorang muslim. Syari’at Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik itu ibadah dengan Allah maupun muamalah dengan sesama manusia. Sesungguhnya syari’at agama lengkap mencakup masalah manusia,untuk kehidupan dunianya maupun akhiratnya, di antara hal yang disyari’atkan dalam agama adalah mengurus jenazah. Sejak seorang itu sakit menjemput ajal, hingga penguburanya, dan Allah telah menetapkan aturan-aturan dalam menjenguk orang sakit, mentalkin orang yang sekarat, memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan mayat. Juga hal-hal yang lain yang berkaitan dengan membayar hutang, pelaksanaan wasiat, pembagian warisan, dan perwalian terhadap anak-anaknya yang masih kecil .
Ibnu Qayyim  berkata, “tuntunan Rasulullah dalam masalah jenazah adalah  tuntunan yang paling sempurna, berbeda dengan tuntunan umat yang lainnya, pengurusan jenazah yang dianjurkan Rasulullah mengandung penghambaan terhadap Allah dalam bentuk yang paling sempurna tuntunan tersebut mengandung kebaikan bagi mayat dan membawa manfa’at ketika dia berada di dalam kubur serta ketika hari pembangkitan” .
Petunjuk Rasulullah dalam masalah jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang baik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat yang lainya, meliputi perlakuan yang dillakukan oleh umat yang lainya, meliputi perlakuan yang dilakukan oleh umat kebanyakan, bimbingan Rasulullah dalam masalah jenazah didalamnya meliputi aturan yang emperhatikan sang mayat yang kelak bermanfa’at baginya baik ketika berada didalam kubur maupun pada hari kiamat .
Dan apabila seorang muslim meninggal dunia maka yang berkewajiban mengurus jenazahnya adalah orang-orang yang sesama muslim terutama keluarganya yang terdekat .
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa menshalatkan mayat adalah fardhu kifayah . Dan syarat-syarat sah shalat jenazah sama seperti sayrat-syarat  sahnya shalat biasa, akan tetapi dalam melaksanakan shalat jenazah tidak disyaratkan kepada waktu-waktu tertentu, melainkan bisa dapat dilakukan disembarang waktu .
Mayat seorang muslim harus dishalati sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah swa bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِرَاطُ, وَ مَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدفَنً فَلَهُ قِرَاطَا نِ
Artinya: “barang siapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka ia mendapatkan satu qirath . Dan, barang siapa yang menghadiri jenazah danmengiringinya sampai di kuburan, maka ia mendapatkan dua qirath”.
Pada dasarnya shalat jenazah harus dilakukan secara berjama’ah ada imam dan ada makmumnya. Dan sebaiknya yang menjadi imam adalah dari kaum kerabat dekat simayat itu sendiri atau penguasa negara. Tetapi boleh saja sholat jenazah tidak secara berjama’ah, seperti yang dilakukan oleh para sahabat terhadap jenazah Rasulullah saw .
Semua Ulama Mazhab sepakat  bahwa shalat jenazah itu wajib bagi semua kaum muslimin juga pada anak-anak mereka, tanpa membedakan mazhab mereka dan shalat jenazah itu tidak sah kecuali setelah dimandikan dan dikafani, begitu juga dengan orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan dan dikafani hanya saja dikafani dengan baju yang dipakainya saja.
Yang dimaksudkan dengan orang yang mati syahid adalah  orang yang meninggal didalam peperangan melawan orang kafir. Dalam peperangan tadi baik dibunuh orang kafir maupun dilukai atau dibunuh orang Islam itu yang membantu orang kafir atau karena terkena senjata sesama Islam atau tidak diketahui apa penyebab kematiannya, apakah mati karena perperangan atau bukan, maka dianggap syahid juga sekalipun pada tubuhnya tidak terdapat bekas luka karena perperngan .
Sedangkan yang meninggal sesudah perperangan berhenti karena luka yang dideritanya dalam perperangan, sedangkan sesudah luka ia masih hidup, maka tidak termasuk dalam katagori mati syahid, sekalipun penyebab kematianya adalah sebagai akibat perperangan .
Syahid itu terdapat beberapa macam. Yang pertama adalah syahid dunia, yaitu orang Islam yang gugur di medan perang melawan orang kafir, tetapi bukan karena Allah, melainkan untuk mempertahankan tanah air, diri dan hartanya. Yang kedua adalah syahid akhirat, yaitu orang yang mati karena bencana alam, dibunuh secara zalim, sakit perutdan melahirkan.  Yang ketiga adalah syahid dunia dan akhirat yaitu orang yang mati di medan perang untuk meninggikan kalimat Allah. Syahid yang ketiga haram dimandikan dan dishalatkan dan syahid yang pertama dan kedua boleh dshalatkan sebagai jenazah yang lainnya dengan syarat badannya tidak hancur .
Syahadah mengandung dua unsur dasar yaitu:
a.    Hidupnya berkorban untuk tujuan suci dan
b.    Pengorbanan itu dilakukan dengan sadar
Syahadah itu mengagumkan, karena hal itu timbul dari tindakan sukarela, sadar dan tidak mementingkan diri sendiri. Inilah jenis kematian yang lebih tinggi, lebih agung dan lebih suci dari kehidupan itu sendiri.
Mereka (Ulama Mazhab) berbeda pendapat tentang menshalatkan jenazah orang yang mati syahid. Syafi’i, Maliki dan Hambali: tidak wajib dishalatinya. Sedangkan  Imamiyah dan Hanafi: wajib dishalati sebagai mana mayat-mayat yang lainnya.
Mengenai mensholatkan orang yang mati syahid ini ada sejumlah hadis shahih menegaskan bahwa ia tidak dishalati.
عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يجمع بين الرجلين من قتلى أحد فى ثوب واحد ثم يقول : أيهم اكثر اخذا للقران؟ فاذا أشير له الى احدهما قد مه في اللحد,  قبل صاحبه, - وقال جابر : فكفن أبي و عمي في نمرة واحة—وقال: أنا شهد على هؤلأ يوم القيا مة. وامر بد فنهم في دما ئهم ولم يغسلوا ( وفي روية : هد فنو هم في دماء هم. ولم يغسلهم ولم يصل عليهم).
Artinya: “Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah mengumpulkan antara dua   orang laki-laki yang terbunuh dalam perang uhud dalam satu helai kain. Kemudian beliau bersabda, siapakah yang lebih banyak hafal Al-Qur’an? Ketika ditunjukkan ke salah satunya, maka beliau mendahulukannya ke liang kubur (sebelum yang satunya, jabir berkata, maka ayah dan paman dikafani denagan selembar kain bergaris. Dan beliau bersabda, ‘aku akan menjadi saksi bagi mereka pada hari kiamat nanti’, beliau menyuruh untuk menguburkan mereka dengan darah mereka tanpa dimandikan). (dalam satu riwayat: kuburkanlah mereka dengan darah mereka, beliau tidak memandikan mereka) dan tidak pula mereka disholati .”

Namun Ada hadis mursal  dari Abu Malik Al-Ghifari yang menjelaskan bahwa orang yang syahid itu dishalati.
ان أعرا بيا جاءه سهم فوقع في حلقه فمات فصلى النبى صلى الله عليه وسلم عليه وقال : ان هذا عبدك خرج مججاهدا في سبيلك, فقتل شهيدا وأنا شهيد عليه. ( أخرجه النسأي ).
Artinya: “bahwa ada orang arab Badui yang tertancap panah di tenggorokannya lalu mati, maka nabi saw. Menyolatkannya, dan beliau bersabda, ‘laki-laki ini adalah hamba yang maju ke medan perang membela agama-mu lalu ia terbunuh dalam keadaan syahid dan aku pun menyaksikannya” . (HR. Nasai).

Orang-orang yang mati syahid tidak dimandikan, demikian pendapat mayoritas ulama. Dikalangan ulama terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini. Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, Al-Hasan dan Ibnu Syuraih, bahwa menurut mereka orang yang mati syhid wajib dimandikan. Tetapi hadis berikut ini menolak pendapat mereka yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dar Jabir ra. Bahwa Nabi saw bersabda tentang orang yang mati syahid dalam perang uhud sebagai berikut: “jangan lah, kamu mandikan mereka karena setiap lika dan tetesan darah mereka akan memancarkan kasturi pada hari kiamat kelak”.
Kemudian tentang menyolatkan, para ulama berbeda pendapat tentang menshalati jenazah orang yang mati syahid. Ada yang menggabungkan semua hadis dan ada yang cendrung pada sebagian hadis saja. Mereka yang menggabungkan hadis ini, seperti Ibnu Hazm, memebolehkan kedua-duanya. Artinya boleh dishalatkan dan boleh tidak dishalatkan. Ia berkata, “dishalati bagus tidak dishalati juga bagus”.
Ahmad dalam suatu riwayat juga berpendapat seperti ini, Ibnu Qayyim juga cendrung kependapat ini. Ia berkata, “pendapat yang benar dalam masalah ini adalah boleh dishalati dan boleh juga tidak dishalati, karena kedua-duanya dijelaskan dalam hadis”. Ini juga pendapat Ahmad (dalam suatu riwayat). Dan riwayat ini sesuai dengan perinsip mazhabnya. Ia berkata mengenai para syuhada perang uhud, mereka tidak dishalati sebelum dimakamkan. Saat itu mereka berjumlah 70 syuhada. Jadi, seandainya dishalati pasti diketahui oleh kaum muslimin pada saat itu. Hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah tentang tidak dishalatnya mereka itu adalah shahih dan sangat jelas. Ayahnya bernama Abdullah juga menjadi syahid diperang uhud jadi kesaksiannya tidak diragukan lagi.
Abu Hanifah, Tsauri, Hasan, dan Ibnu Musayyib berpendapat hadis yang menjelaskan menshalatinya itu, lebih kuat, mereka berpendapat menshalati orang yang mati syahid hukumnya adalah wajib. Sedangkan Malik, Syafi’i, Ishaq, dan Ahmad berpendapat lain, mereka mengatakan tidak wajib menshalati.
Dari berbagai pendapat imam-imam mazhab diatas, sangat perlu dibahas dan dikaji lebih jauh agar mendapatkan pendapat yang lebih kuat dalilnya. Untuk menanggapi paparan pendapat di atas,  hal yang terpenting dalam perbedaan pendapat tersebut yaitu Mensholatkan Jenazah Orang Mati Syahid Menurut Hukum Fiqh. Yaitu penadapat Imam Syafi’i mengatakan tidak wajib menshalati. Sangat jauh berbeda dari pendapat Imam Hanafi berpendapat menshalati orang yang mati syahid hukumnya adalah wajib.
Dari latar belakang masalah diatas maka saya sebagai penulis tertarik untuk meneliti dan membahas masalah tentang. “MENSHALATKAN JENAZAH ORANG YANG MATI SYAHID MENURUT HUKUM ISLAM (STUDY KOMPERATIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI)” Mengkaji perbandingan pendapat yang dipegang oleh Syafi’i dan Hanfi, dan perbedaan pendapat  serta dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing pendapat.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan jenazah orang yang mati syahid?
2.    Bagaimana dalil-dalil Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid?
3.    Bagaimana perbandingan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid.
C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang disebutkan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.    Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang menshalatkan jenazah orang yang mati syahid.
b.    Untuk mengetahui dalil-dalil Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid
c.    Untuk mengetahui perbandingan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid.



2.     Kegunaan penalitian
a.    Sebagai persyaratan mencapai gelar sarjana S1 pada Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab di Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum.
b.    Sebagai sebuah karya ilmiah, laporan penelitian ini dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran dari penulis kepada almamater UIN dan kiranya dapat menambah referensi atau literatur bacaan bagi para pembaca dalam kajian fiqih.
D.    Metode Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research), yakni dengan meneliti atau menelaah buku atau literatur dan tulisan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti, yaitu mengenai pelaksanaan sholat jenazah orang yang mati syahid  menurut pendapat Syafi’i dan Hanafi.
2.    Sumber Data
Sebagai sumber data dalam penelitian ini meliput tiga kategori, yaitu:
a.    Sumber Primer, Yaitu Bersumber dari Kitab Al-wajiz, karangan Hujjatul Islam Abi Hamid bin Muhammad al-Ghozali. Dan sumber dari Imam Abu Hanifah yaitu, Al-Ikhtiyaru Ta’lilil Mukhtar karangan Imam Fiqhu Al-Muhadis Abdullah Ibnu Mahmud Mausil. Buku ini dijadikan rujukan primer, dengan buku ini telah mewakili buku-buku sumber lainnya dan juga menurut penulis dengan buku ini sebagai alasan untuk dijadikan pegangan nantinya.
b.    Bahan Sekunder, yaitu sumber yang merupakan sumber penunjang bagi sumber pokok, dan ditambah lagi dengan lieratur-literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas atau diteliti seperti Kitab Fiqih Sunnah, karya Sayyid Sabiq,  Al Umm, yang dikarang oleh Imam Syafi’i.  Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Abi Barkati Hasan Ibnu Umar Syarilani, nurul idhoh, Ibnu rusyd, Bidayatul Mujtahid, Wahbah Azzuhaili, Fiqhul Islam Wa Adilatuhu, Tuhfatul Fuqaha karangan Li’alaidin Samarqandi.
c.    Sumber data tersier, yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadapat bahan primer dan sekunder, seperti : kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya
3.     Metode Pengumpulan Data
Menggunakan metode Study Kepustakaan, metode ini diawali dengan pengumpulan bahan yang berhubungan dengan masalah penelitian, lalu menelaah daftar isi, lalu dibaca secara cermat, kemudian disusun secara utuh dan dapat menjadi permasalahan penelitian.
4.     Tekhnik Analisa Data
Dengan menggunakan Analisis Komperatif  yaitu untuk mencari pemecahan suatu masalah melalui analisis terhadap faktor yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dengan membandingkan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Kemudian dikompromikan, jika tidak bisa dikompromikan penulis akan mencoba menganalisa data mana yang mendekati kebenaran .
5.     Metode Penulisan
Untuk pengolahan data dalam rangka memasukkannya kedalam tulisan, penulisan metode ini berpikir sebagai berikut:
a.    Komperatif, adalah untuk mencari pemecahan suatu masalah melalui analisis terhadap factor yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dengan membandingkan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Kemudian dikompromikan, jika tidak bisa dikompromikan penulis akan mencoba menganalisa data mana yang mendekati kebenaran .
E.    Sistematika Penulisan
Supaya pembahasan dalam skripsi ini menjadi sistematis penulis membuat sistematika pembahasannya. Adapun sistematika pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I    Pendahuluan yang terdiri dari: Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode Penulisan,  Sitematika Penulisan.
BAB II     Biografi Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah Yang terdiri dari Sejarah Berdirinya Mazhab Syafi’i Karya-karya Imam Syafi’i, Sejarah Berdirinya Mazhab Hanafi, Karya-Karya Imam Abu Hanifah.
BAB III     Tinjauan Umum  tentang Mensholatkan Jenazah dan Mati syahid Menurut Hukum Islam Terdiri Dari: Shalat Jenazah Menurut Hukum Islam, Mati Syahid Dalam Konsep Hukum Islam.
BAB IV    Merupakan pembahasan inti dari pada penulisan skripsi ini, yaitu membahas tentang: Bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan jenazah orang yang mati syahid, Bagaimana dalil-dalil Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid, Bagaimana analisa pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang mensholatkan janazah orang yang mati syahid.
BAB V    Penutup dari keseluruhan Skripsi ini, yang berisikan Kesimpulan dan Saran-Saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar